Desa Siopat Sosor adalah salah satu kampung yang berada di wilayah Bius Parbaba, yaitu Sistem Pemerintahan menurut Adat Istiadat Batak yang dipimpin oleh Raja-Raja Bius. Pada Tahun 1908 Belanda memasuki tanah Batak dan mempunyai kuasa yang sangat berpengaruh sehingga mengubah Sistem Pemerintahan Bius menjadi satu kenegerian yaitu “ KENEGERIAN PARBABA” yang dipimpin oleh satu orang Kepala Nagari yang membawahi satu orang Karani (Sekretaris) satu Raja Pandua (Wakil) dan satu Orang Pangulima (Panglima).
Setelah berakhirnya masa penjajahan Belanda maka sistem Pemerintahan Kenegerian itu berubah menjadi sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibawah Kecamatan yang disebut Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh satu orang Kepala Desa. Maka “Kenegerian Parbaba” terbadi menjadi beberapa Desa salah satunya adalah Desa Siopat Sosor, yang berbatasan dengan :
Nama Desa Siopat Sosor berasal dari kata ‘Siopat’ yang berarti Empat dan ‘Sosor’ yang berarti Kampung (Huta/Lumban). Oleh karena itu, Siopat Sosor dapat diartikan sebagai empat kampung/huta, yaitu:
Desa Siopat Sosor diapit oleh empat sungai kecil, yaitu:
Mayoritas penduduk Desa Siopat Sosor adalah Marga Sihaloho. Desa ini menjadi desa definitif yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Berikut beberapa nama yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Siopat Sosor:
Luas wilayah Desa Siopat Sosor saat ini adalah sekitar ± 250 Ha, di mana sebagian merupakan daratan yang bertopografi berbukit-bukit, dan sebagian lagi dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, terutama untuk pertanian hortikultura seperti jagung, bawang, dan cabai.
Desa Siopat Sosor terdiri dari 3 Dusun dengan wilayah sebagai berikut: